TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan shalat Idul Fitri di rumah.
Hal tersebut terdapat dalam fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang diunggah di laman mui.or.id.
MUI telah melakukan pertimbangan pada beberapa poin dalam mengeluarkan fatwa.
Di mana shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.
Baca: Panduan Menunaikan Zakat Fitrah: Berikut Hikmah dan Contoh Doa saat Menerima Zakat
Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri 2020 di Rumah Aja: Virus Corona Berakhir di Akhir Ramadhan
Namun hingga saat ini, virus Covid-19 masih menjadi pandemi global yang menular dengan sangat cepat.
Sehingga MUI dalam fatwanya memberikan pedoman dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemi.
Diketahui, shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi syi'ar keagamaan.
Shalat Idul Fitri disunahkan bagi setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Sejatinya, shalat Idul Fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan di tanah lapang, masjid, atau tempat lainnya secara berjamaah.
Namun, shalat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.
Terlebih di tengah situasi Indonesia seperti saat ini, di mana terdapat pandemi Covid-19.
Shalat Idul Fitri di rumah disebutkan dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).
Baca: Niat dan Doa setelah Salat Tahajud, Dilengkapi Tata Cara, Bacaan Zikir, hingga Keutamaannya
Baca: Cara Jitu agar Ketupat Tidak Lagi Cepat Lembek saat Lebaran, Mudah Banget!
Berikut panduan dan ketentuan shalat Idul Fitri di rumah dengan dilakukan berjamaah:
1. Jumlah jamaah minimal empat orang, dengan satu orang imam dan tiga makmum.