TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, zakat fitrah bisa dibayarkan secara online dari rumah.
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online?
Dikutip dari zakat.or.id, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa:
“Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.
Sehingga, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.”
Artinya, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat, dan tidak harus langsung ke mustahik (penerima).
Baca: Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya
Berdasarkan keterangan dari Ustaz Zul Ashfi, S.S,I, LC, ketika seorang muzakki sudah berniat membayar zakat maka hukumnya sudah sah.
“Online itu hanya ibarat transportasi di mana seseorang dapat menunaikan zakatnya, zakatnya itu dibawa ke amil atau langsung ke mustahik.
Ketika seorang muzakki sudah niat berzakat secara online dan lalu mendapatkan laporan, maka laporan itulah yang mengantikan akad.
Akad bukanlah syarat sahnya zakat, yang terpenting saat menunaikan zakat tersebut jangan lupa mengucapkan niat dalam hati,” jelasnya.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online
Bagi orang yang ingin membayarkan zakat fitrah secara online, bisa melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Berikut tata cara bayar zakat fitrah secara online lewat baznas:
1. Buka laman baznas.go.id