TRIBUNNEWS.COM - Tak terasa hari kita telah memasuki 29 Ramadan 1441 H, Jumat (22/5/2020).
Kementerian Agama (Kemenag) belum menentukan kapan Lebaran 2020 atau 1 Syawal 1441 H.
Meski begitu, BMKG telah merilis informasi terkait prakiraan hilal saat Matahari terbenam pada Sabtu, 23 Mei 2020 sebagai penentu awal bulan Syawal.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, umat Islam merayakan Idul Fitri di tengah pandemi corona.
Guna memutus rantai penyebaran virus corona, shalat Idul Fitri dianjurkan untuk dilakukan di rumah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa no 28 Tahun 2020 yang juga memuat tata cara shalat Idul Fitri.
Berikut ini ketentuan, tata cara shalat, hingga amalan sunah yang bisa dilakukan terkait shalat Idul Fitri sesuai panduan MUI dalam Fatwa No 28 Tahun 2020:
Baca: 50 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Cocok Dikirim via WA atau Jadi Status di Facebook, Instagram
Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan.
2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, bisa dilakukan secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.
Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah