News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2020

Tata Cara Salat Idul Fitri Beserta Pelaksanaan Khutbah di Rumah Menurut Penjelasan MUI

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi salat berjamaah di rumah.

TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara salat Idul Fitri beserta pelaksanaan khutbah di rumah menurut penjelasan resmi MUI.

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1441H jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.

“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1441H jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat 1 Syawal 1441H.

Lalu, bagaimana pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri?

Salat Idul Fitri hukumnya sunnah, bisa dilakukan secara sendiri maupun berjamaah.

Baca: Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah, Beserta Panduan Khutbah Berdasarkan Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Panduan salat Idul Fitri di rumah

1. Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

2. Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

- Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

- Kaifiat salatnya mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

- Usai shalat Ied, khatib melaksanakan khutbah.

- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

3. Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini