TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan shalat Idul Fitri di rumah.
Hal tersebut terdapat dalam fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang diunggah di laman mui.or.id.
Idul Fitri 1441 H sendiri sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama melalui sidang isbat, pada Jumat (22/5/2020).
Dalam sidang tersebut diputuskan masyarakat Indonesia akan berlebaran dan melaksanakan shalat Idul Fitri, pada Minggu (24/5/2020).
MUI telah melakukan pertimbangan pada beberapa poin dalam mengeluarkan fatwa.
Baca: Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idul Fitri pada Minggu 24 Mei 2020 Sama dengan Muhammadiyah
Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri di Rumah: Kembali Kepada Fitrah
Di mana shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.
Namun hingga saat ini, virus Covid-19 masih menjadi pandemi global yang menular dengan sangat cepat.
Sehingga MUI dalam fatwanya memberikan pedoman dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemi.
Diketahui, shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi syi'ar keagamaan.
Shalat Idul Fitri disunahkan bagi setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Sejatinya, shalat Idul Fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan di tanah lapang, masjid, atau tempat lainnya secara berjamaah.
Namun, shalat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.
Terlebih di tengah situasi Indonesia seperti saat ini, di mana terdapat pandemi Covid-19.
Shalat Idul Fitri di rumah disebutkan dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).
Baca: Daftar Lengkap Film yang Tayang Selama Lebaran 2020 di TRANS TV, RCTI, SCTV, dan GTV