"Ini hanya berlaku dari tanggal 1 sampai dengan menjelang akan dipotong hewan kurbannya," terangnya.
Baca: MUI Keluarkan Fatwa Terkait Shalat Idul Adha & Penyembelihan Kurban saat Pandemi Virus Corona
Ditujukan bagi Shahibul qurban, bukan Hewan Qurban
Beberapa orang salah mengartikan terkait larangan ini.
Beberapa orang menganggap larangan memotong rambut dan kuku ini ditujukan bagi hewan kurban yang akan disembelih.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, perintah larangan memotong kuku dan rambut ini berlaku pada orang yang ingin berkurban, bukan pada hewan yang akan disembelih.
Adapun maksud dari perintah larangan ini, agar Allah berkenan mengampuni dosa-dosa shahibul qurban ketika hewan kurbannya disembelih.
"Jadi begitu hewan kurbannya disembelih dari ujung rambut sampai dengan ujung kuku itu Allah berkenan mengampuni."
"Khawatir ketika belum diampuni sudah dipotong, terpisahlah bagian dari dirinya, bersaksi di akhirat nanti, padahal sebagian dosa-dosanya telah diampuni dihadapan Allah SWT," jelasnya.
Simak Penjelasan Lebih Jelasnya di Video Berikut:
(Tribunnews.com/Tio)