News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2020

Hukum Mencukur Rambut dan Kuku bagi Orang yang Ingin Berkurban, Ini Penjelasan Ustaz

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampungan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Cakung Jakarta, Jumat (10/7/2020). Jelang Idul Adha Petugas Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Ternak, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memeriksa hewan kurban untuk kesejahteraan hewan di tempat penampungan serta pemeriksaan kesehatan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan dan pengendalian pada masa pandemi Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN

"Ini hanya berlaku dari tanggal 1 sampai dengan menjelang akan dipotong hewan kurbannya," terangnya.

Baca: MUI Keluarkan Fatwa Terkait Shalat Idul Adha & Penyembelihan Kurban saat Pandemi Virus Corona

Ditujukan bagi Shahibul qurban, bukan Hewan Qurban

Beberapa orang salah mengartikan terkait larangan ini.

Beberapa orang menganggap larangan memotong rambut dan kuku ini ditujukan bagi hewan kurban yang akan disembelih.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, perintah larangan memotong kuku dan rambut ini berlaku pada orang yang ingin berkurban, bukan pada hewan yang akan disembelih.

Adapun maksud dari perintah larangan ini, agar Allah berkenan mengampuni dosa-dosa shahibul qurban ketika hewan kurbannya disembelih.

"Jadi begitu hewan kurbannya disembelih dari ujung rambut sampai dengan ujung kuku itu Allah berkenan mengampuni."

"Khawatir ketika belum diampuni sudah dipotong, terpisahlah bagian dari dirinya, bersaksi di akhirat nanti, padahal sebagian dosa-dosanya telah diampuni dihadapan Allah SWT," jelasnya.

Simak Penjelasan Lebih Jelasnya di Video Berikut:

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini