TRIBUNNEWS.COM - Bulan Ramadan sebentar lagi akan datang.
Datangnya bulan Ramadhan berarti umat muslim akan menjalankan ibadah wajib, yakni puasa.
Puasa merupakan kegitan kita menahan makan dan minum serta hawa nafsu selama lebih dari 12 jam.
Namun, banyak hal yang dapat membatalkan puasa, seperti haid di saat sedang berpuasa.
Baca juga: Resep Bakwan Jagung, Cocok untuk Temani Buka Puasa saat Bulan Ramadhan Tiba
Baca juga: Mencicipi Makanan atau Masakan saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Berbagai pertanyaan pun muncul, salah satunya ialah apakah menangis dapat membatalkan puasa.
Dikutip dari TribunWow, Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah mengatakan bahwa menangis merupakan sesuatu yang mubah (boleh).
Menangis tidak ada hukumnya.
Menangis bisa disebabkan karena sedang sedih, marah, dan mungkin juga karena senang yang berlebihan.
Ia pun mengatakan bahwa ada menangis yang mulia, yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.
Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.
Ia kembali menekankan bahwa menangis saat puasa tidak ada hukumnya.
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?
Dilansir oleh TribunWow, Wahid Ahmadi mengatakan, mimpi itu di luar kendali kita.
Mimpi basah merupakan hal yang tidak bisa dikontrol.
Ia menekankan bahwa sesuatu yang di luar kesengajaan dan tidak dikehendaki melakukannya maka hal tersebut di luar tanggungan kita.
Mimpi basah juga termasuk hal yang tidak menjadi tanggungan kita.
Hukum Hubungan Suami-Istri di Malam Hari saat Bulan Puasa
Hubungan suami-istri saat malam hari di bulan Ramadhan diperbolehkan.
Wahid Ahmadi mengatakan bahwa pada malam hari di bulan Ramadan, semua hal kembali seperti ketika bulan selain Ramadhan.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 187).
(Tribunnews.com/Renald)(TribunWow/Lailatun Niqmah)