Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramadan tahun ini dunia masih dilanda pandemi covid-19, bagaimana panduan ibadah selama bulan puasa? Bolehkah umat Islam beribadah berjemaah di Masjid? Simak ulasannya.
Baca juga: Kemenag: Peserta Bukber, Tarawih Hingga Iktikaf Maksimal 50 Persen
Baca juga: Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan dari Kemenag: Sahur dan Buka Puasa Dianjurkan Dilakukan di Rumah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran No 03 tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
Dalam edarannya, umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
"Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," ujar Yaqut dalam surat edarannya, Senin (5/4/2021).
Pembatasan Jemaah Salat Tarawih, Terapkan Protokol Kesehatan
Kegiatan buka puasa bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Terdapat sejumlah ketentuan untuk pengurus masjid dan musala dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah.
Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dibatasi jumlah kehadirannya paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan musaala
Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021, Ini Isinya
Baca juga: Tidak Membatalkan Puasa, Vaksinasi Covid-19 Tetap Dilanjutkan selama Bulan Ramadan
"Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing," tutur Yaqut.
Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.