Tak hanya itu, di area tempat wudhu, jamaah juga diimbau untuk senantiasa menjaga jarak satu dengan yang lainnya.
Penerapan jaga jarak tersebut juga diterapkan hingga jamaah memasuki ruang salat.
"Untuk salat tarawih itu kami meminta (jamaah) salatnya diberi jarak," tukas Sofian.
Sofian menyatakan, salat tarawih berjamaah tahun ini merupakan yang pertama kali pihaknya selenggarakan pasca-pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Hal itu dikarenakan, pada tahun lalu masjid harus ditutup guna mematuhi peraturan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Dua Pandangan Tentang Jumlah Rakaat Salat Tarawih
Ada dua pandangan dalam perspektif empat mazhab terkait pelaksanaan jumlah rakaat Salat Tarawih.
Pandangan pertama, dari jumhur (mayoritas) ulama yaitu Hanafi, Syafi'i, dan Hambali mengatakan, jumlah rakaat Salat Tarawih ada 20 rakaat.
Hal ini dapat dilihat dalam madzhab Hanafi di Kitab al-Mabsuth.
Syaikh As-Sarakhsi menyebutkan:
إِنَّهَا عِشْرُونَ رَكْعَةً سِوَى الْوِتْرِ عِندَنَا
Sesungguhnya ia (Tarawih) 20 rakaat selain Witir di sisi kami." (Al-Mabsuth, As-Sarakhsi, 2/144).
Sementara dalam Mazhab Syafi’i, dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam Syarh al-Muhazzab:
ُ وَھِيَ عِشْرُونَ رَكْعَةً مِنْ غَیْرِ صَلاَةِ الْوِتْرِ، وَمَعَ الْوِتْرِ تُصْبِحُ لاَثًا وَعِشْرِینَ رَكْعَةً