News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Pemerintah Izinkan Salat Tarawih di Masjid, PBNU Imbau Patuhi Prokes secara Ketat

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah salat Tarawih yang digelar berjamaah di masjid atau musala di masa pandemi.

Dengan catatan, jemaah salat Tarawih harus memeperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Dikutip dari tayangan Kompas TV pada Senin (12/4/2021),  Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan pada dasarnya salat Tarawih yang dilakukan di masjid diperbolehkan.

Muhadjir juga meminta ibadah Tarawih yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ini dibuat secara simpel.

Baca juga: Hindari Penularan Corona, Tarawih di Masjid Dipersingkat, Ini Pandangan Jumlah Rakaat Salat Tarawih

Baca juga: Sambut Jemaah Tarawih, Masjid Ramlie Musofa Sunter Semprotkan Desinfektan 3 Hari Sekali

Hal ini dimaksudkan agar tidak memakan waktu yang panjang.

"Mengenai ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu salat Tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan."

"Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir.

Tempat dibadah yang menyelenggarakan salat Tarawih hanya diperkenankan menerima jemaah dari lingkungan sekitar saja.

"Jadi di lingkup komunitas, di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu-sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon tidak diizinkan."

"Begitu juga dalam pelaksanaan salat jemaah ini dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak berkepanjangan," ujar Muhadjir.

Baca juga: Sambut Ramadan di Tengah Pandemi, Beberapa Masjid di Jakarta Timur Bersiap Gelar Salat Tarawih

Keputusan pemerintah ini disambut baik oleh Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU).

Meski telah diizinkan, Ketua Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas, mengimbau agar setiap pengurus masjid atau penyelenggara ibadah,  juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

"Saya menyambut baik kebijakan pemerintah yang memperbolehkan umat Islam menjalankan Tarawih di tempat dibadah, di tempat umum, masjid, surau dan seterusnya."

"Oleh karena itu, mari patuhi kesehatan, baik bagi jemaah maupun penyelenggara," ujar Robikin Emhas dalam tayangan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini