TRIBUNNEWS.COM - Zakat saham termasuk sebagai bagian dari zakat maal, dan wajib ditunaikan oleh mereka yang memiliki saham.
Selain itu, hukum wajib zakat saham bagi pemilik saham apa bila nilai kepemilikan sahamnya sudah mencapai nisab.
Mengutip dari laman resmi baznas.go.id zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait, pada 2008.
Dalam kesepakatan tersebut, dijelaskan zakat saham wajib ditunaikan jika nilai saham dan keuntungan investasi sudah mencapai nisab dan haul.
Adapun nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai satu haul.
Baca juga: Presiden dan Wapres Berzakat Lewat Baznas, Ajak Pejabat Lewat Amil Zakat Resmi
Baca juga: Kemenag Sarankan Pembayaran Zakat Fitrah Tidak Dilakukan Secara Tatap Muka
Cara menghitung zakat zaham pun sama dengan cara menghitung zakat maal.
Cara Menghitung Zakat Maal
Nilai zakat yang harus dibayarkan dalam zakat saham senilai seluruh total harta saham yang dimiliki dikali dengan 2,5 persen.
Kali ini, selain dibayarkan menggunakan nilai rupiah sebagaimana biasa, Baznas juga memberikan kemudahan kepada investor.
Kemudahan tersebut berupa pembayaran zakat dengan lembaran saham.
Artinya menunaikan zakat saham secara langsung dalam bentuk lembaran saham yang ditransfer ke rekening dana investor milik Baznas.
Cara menghitung zakat saham dengan model tersebut bisa dilakukan dengan rumus berikut:
Nominal zakat dalam rupiah = (harga pasar/lembar x 100 lembar)
Baca juga: Baznas Gandeng Bank Syariah Kelola Potensi Zakat Rp 300 Triliun
Baca juga: Pengurus Lembaga Zakat Terduga Teroris Tertangkap, DPR Desak Pola Rekrutmen Diperbaiki
Contoh Perhitungan Zakat Saham