TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan terkait larangan mudik Lebaran 2021 yang telah diputuskan pemerintah.
Diketahui, keputusan larangan mudik itu diumumkan pemerintah pada 26 Maret lalu.
Jokowi menyampaikan penjelasan soal larangan mudik melalui video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).
Dalam penjelasanya, Jokowi mengatakan keputusan larangan mudik diambil setelah sebelumnya melalui berbagai macam pertimbangan terlebih dahulu.
Larangan mudik pada Ramadhan tahun kedua di tengah pandemi Covid-19 ini dilakukan demi tetap menjaga presentase penurunan kasus.
Baca juga: RT dan RW Diminta Awasi Warga yang Mudik Jelang Lebaran
Baca juga: Korlantas Polri Sosialisasikan Peniadaan Mudik Lewat Operasi Keselamatan
Hal ini diputuskan Jokowi, mengingat pada tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah 4 kali pada libur panjang.
Libur panjang yang pertama pada saat libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020, yang diketahui terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 %.
Sementara presentase kematian tingkat mingguan naik hingga 66 %.
Kenaikan kasus Covid-19 yang kedua terjadi pada saat libur panjang tanggal 20-23 Agustus 2020.
Dimana pada tanggal ini terjadi kenaikan kasus harian sebesar 119% dan kasus kematian tingkat mingguan sebesar 57%.
Ketiga, kenaikan kasus terjadi pada saat libur panjang pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020 yang menyebabkan terjadinya peningkatan kasus sebesar 95%.
Baca juga: Gagal Mudik? Tetap Jalin #SilaturahmiTanpaHenti 24 Jam dengan IM3 Ooredoo
Pada libur panjang yang ketiga ini tingkat kematian mencapai 75%.
Dan yang terakhir terjadi pada saat libur di akhir tahun yakni 24 Desember 2020 sampai dengan 3 januari 2021.
Pada libur panjang ini mengakibatkan kenaikan kasus harian 78% dan kasus kematian mingguan sebesar 46%.
Jokowi meminta seluruh komponen masyarakat tetap menjaga tren penurunan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.