News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Viral Salat Tarawih Kilat, Kemenag: Tidak Boleh Melanggar Kaidah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat muslim menjalankan Salat Tarawih di Masjid Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/4/2021) malam. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021 dan mengizinkan menggelar Salat Tarawih secara berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan serta jumlah jemaah tidak boleh lebih 50 persen dari total kapasitas masjid. Tribun Timur/Sanovra Jr

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama M. Fuad Nasar menyikapi kejadian salat tarawih kilat yang viral di sejumlah media sosial.

Dirinya mengimbau kepada seluruh umat Islam agar melaksanakan salat tarawih dengan tertib dan khusyuk.

"Betul, dianjurkan mempersingkat waktu di rumah ibadah untuk mencegah penularan Covid-19, namun bukan berarti boleh melanggar segala kaidah dan kaifiat salat. Salat sendirian dan salat berjemaah ada tata tertibnya," ungkap Fuad melalui keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Anggota Banser Jombang Ini Meninggal Dunia Saat Jadi Imam Shalat Tarawih dan Witir

Baca juga: Rindu Tarawih Bersama, Ibu Indah Permatasari Tak Tahu Kabar Anaknya Sejak Jadi Istri Arie Kriting

Fuad menyarankan praktik ibadah seperti salat tarawih berjemaah dengan sangat cepat yang sempat menjadi viral sebaiknya diperbaiki.

Mengingat ibadah salat harus diresapi arti atau makna bacaannya dan makna gerakan salatnya.

"Melalui prosesi ibadah Ramadan mari kenalkan Islam secara baik kepada masyarakat," tutur Fuad.

Fuad menegaskan shalat tarawih bukan sekadar formalitas ibadah dalam rangka mengisi malam Ramadan, tapi juga substansi dan kualitas ibadahnya harus diperhatikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini