TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan mengenai hukum mimpi basah di bulan suci Ramadhan.
Saat seorang pria mengalami mimpi basah pada waktu puasa Ramadhan apakah dapat membatalkan puasanya?
Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi sebagian umat muslim.
Baca juga: Niat, Doa Berbuka, Rukun Puasa dan Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Pada hakikatnya, mimpi basah terjadi diluar kesengajaan manusia.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, taslis Muttaqin, Lc., M.S.I di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa?
Mimpi basah di saat berpuasa tidak membuat puasanya batal.
"Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" jelasnya.
Namun demikian, berbeda halnya dengan seseorang yang dengan sengaja mengeluarkan air maninya.
Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Sementara, orang yang mimpi basah maka harus melakukan mandi wajib atau mandi besar.
Ia mengingatkan, mandi besar ini harus dilakukan berhati-hati, agar tidak ada air yang masuk ke dalam anggota tubuhnya yang kemudian justru bisa membuat batalnya puasa.
Dapat disimpulkan bahwa mimpi basah tidak dapat membatalkan puasa karena tidak ada unsur kesengajaan.
Baca juga: Rasakan Sensasi Buka Puasa di Alam Terbuka Kampung Caravan
Hal-Hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa
- Berbohong