News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Cara Bayar Zakat Fitrah Online di baznas.go.id, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAZNAS tetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang senilai Rp 40 ribu/hari/jiwa. Berikut cara bayar zakat fitrah secara online.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Amal Zakat Nasional atau BAZNAS telah menetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang senilai Rp 40.000/hari/jiwa.

Hal tersebut berdasarkan SK Ketua Baznas No 27 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat dan Doa ketika Menerimanya, Ini 5 Pahala bagi Pembayar Zakat

Baca juga: ASN Wajib atau Sukarela Bayar Zakat lewat BAZNAS? Begini Kata Wapres

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat), termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Adapun kriteria penerima zakat atau mustahik BAZNAS adalah orang yang tidak mampu memenuhi secara sandang, pangan dan papan.

Dalam kondisi saat ini, di Jakarta yang tergolong mustahik yang pendapatannya maksimal Rp 20 ribu/orang/hari.

Baca juga: Takaran Zakat Beserta Bacaan Niat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mall dari Usaha Sendiri atau UMKM?

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online

- Akses baznas.go.id/bayarzakat atau klik di sini

- Pada kolom pertama, pilih "Zakat"

- Kolom kedua, pilih "Zakat Fitrah"

- Selanjutnya, pilih jumlah jiwa

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini