TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.
Selain berpuasa, kewajiban umat Muslim saat bulan Ramadhan adalah membayar zakat.
Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin, hamba sahaya, fisabililah dan sebagainya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.
Zakat juga merupakan Rukun Islam yang ke-4 dan menjadi salah satu unsur penting untuk menyempurnakan keimanan kita.
Lantas, kapan waktu yang paling tepat untuk membayaran zakat fitrah?
Dikutip dari baznas.go.id, ada batasan waktu yang perlu diperhatikan.
Bila melewati batas waktu ibadah yang awalnya berpahala besar, bisa menjadi dosa besar.
Baca juga: Inilah Besaran Zakat Fitrah di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat serta Tata Cara Bayar Zakat Fitrah
Ada beberapa pendapat ulama yang menyatakan pendapatnya mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.
Sementara Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan, zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi`i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).
Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, tetapi hanya dua hari atau sehari sebelumnya.
Selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah, diantaranya:
- Waktu wajib yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri.