News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Mengisap Vape di Siang Hari Saat Bulan Ramadan, Bagaimana Puasanya? Batal atau Tidak?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggemar rokok elektrik atau Vape menunjukan kebolehannya disela acara I Choose to be Healthier di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). RMengisap Vape di Siang Hari Saat Bulan Ramadan, Bagaimana Puasanya? Batal atau Tidak?(Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Berpuasa adalah menahan rasa haus dan lapar sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Namun tidak hanya menahan lapar, puasa juga turut menahan hawa nafsu.

Di sisi lain, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Terjun ke Dunia Bisnis Liquid Vape, Vicky Nitinegoro Tak Mau Disebut Ikut-Ikutan

Baca juga: Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan, Apakah Batal? Ini Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Satu di antaranya yaitu memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang berada di dalam tubuh secara sengaja.

Memasukkan makanan dan minuman ke dalam mulut jelas membatalkan.

Lantas bagaimana jika menggunakan vape yang memproduksi asap? Apakah dapat membatalkan puasa?

Penggemar rokok elektrik atau Vape menunjukan kebolehannya disela acara "I Choose to be Healthier" di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). Mengisap Vape di Siang Hari Saat Bulan Ramadan, Bagaimana Puasanya? Batal atau Tidak?. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Wartakota/Angga Bhagya Nugraha)

Ada berbagai pendapat terkait kasus ini, namun mayoritas mengatakan jika mengisap Vape secara sengaja dapat membatalkan puasa.

Vape sendiri merupakan salah satu bentuk alternatif rokok yang berasal dari cairan.

Cara penggunaannya adalah cairan tersebut lalu secara sengaja dihirup melalui mulut menggunakan suatu alat.

Berdasarkan keterangan dari Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, menghisap Vape dapat membatalkan puasa.

"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa. Seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)."

Merokok sendiri dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan yang artinya minum atau mengisap.

Dan beberapa ulama berpegang pada hal ini.

Sehingga orang yang mengisap asap seperti rokok atau Vape di siang hari hukumnya dapat membatalkan puasa.

Sedangkan bagi orang yang terpapar asap tidak batal puasanya. Hal ini dikarenakan tidak dilakukan secara sengaja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini