Besaran zakat fitrah 2021
Zakat fitrah dapat diberikan berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.
Sementara itu, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/hari/jiwa.
Mengenai penyalurannya, nantinya diberikan kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Syarat zakat fitrah
a. Beragama Islam
b. Hidup pada saat bulan ramadhan
c. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. Fakir, ialah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, ialah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, ialah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, ialah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, ialah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, ialah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, ialah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, ialah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Berikut ini cara membayar zakat fitrah online lewat BAZNAS:
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pada menu jenis dana, pilih "Zakat", lalu pilih menu "Zakat Fitrah"
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Kemudian, isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
- Klik "Lanjut ke Pembayaran"
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Maka akan muncul beragam metode pembayaran, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
- Klik "Bayar"
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Latifah)
Simak berita lain terkait Zakat Fitrah