TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai apa itu Itikaf.
Dalam artikel ini juga terdapat bacaan niat beserta hal yang dapat membatalkan Itikaf.
Pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan 2021, banyak umat Islam yang memanfaatkan waktu ini untuk beritikaf.
Itikaf biasanya dilakukan di masjid.
Baca juga: Amalan-amalan yang Dianjurkan di 10 Hari Terakhir pada Bulan Ramadhan, Sedekah hingga Itikaf
Baca juga: Bagaimana Hukum Itikaf di Masjid saat Pandemi Corona? Begini Anjuran dari Ustaz
Hukum asalnya adalah sunnah, tapi bisa menjadi wajib apabila dinazarkan.
Kemudian, hukumnya bisa menjadi haram bila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin, dan menjadi makruh bila dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah meski disertai izin.
I’tikaf dapat dilakukan setiap saat, termasuk pada waktu-waktu yang diharamkan shalat.
Khususnya di bulan Ramadhan, I’tikaf lebih dianjurkan, terutama di sepuluh malam terakhir.
Keutamaannya pun sangat besar, terlebih menjadi bagian dari upaya meraih keutamaan Lailatul Qadar.
Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah SAW bahkan menyatakan bahwa i’tikaf di sepuluh malam terakhir bagaikan beri’tikaf bersama beliau.
مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ
Artinya, “Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).
Apa Itu Itikaf?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Itikaf merupakan berdiam diri beberapa waktu di dalam masjid sebagai suatu ibadah dengan syarat-syarat tertentu (sambil menjuahkan pikiran dari keduniaan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan).
Dikutip situs kemenag.go.id, I’tikaf berarti berdiam di masjid dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Tidaklah seseorang keluar dari masjid, kecuali untuk memenuhi hajatnya sebagai manusia.
I’tikaf memiliki kekhususan tempat dan aktivitas yaitu masjid dengan aktivitas ibadah mendekatkan diri kepada Allah dengan berdzikir, berdo’a, membaca Al-Quran, shalat sunnah, bershalawat, bertaubat, beristigfar, dan lainnya.
I’tikaf dianjurkan setiap waktu, tetapi lebih ditekankan memasuki sepuluh malam terakhir Ramadhan sebagaimana penuturan Abdullah bin Umar RA,
Rasulullah SAW beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan ramadan. (HR. Muttafaq ‘alaih)
Di masa pandemi Covid19 ini, kemungkinan sebagian umat Islam tidak dapat beri’tikaf di masjid, akan tetapi seluruh aktivitas i’tikaf dapat dilakukan di rumah.
Jika ingin tetap melakukan i’tikaf secara individu di masjid, maka hendaklah dilakukan dengan memenui protokol kesehatan seperti berbadan sehat, membawa sajadah sendiri, memakai masker, berwudhu kembali di masjid, dan tidak bersalaman.
Rukun Itikaf
- Niat
- Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah shalat
- Masjid
- Orang yang beri’tikaf
Syarat orang yang beri’tikaf adalah beragama Islam, berakal sehat dan bebas dari hadas besar.
Artinya, tidak sah I’tikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Bacaan Niat Itikaf
Dikutip dari situs Nahdatul Ulama, Itikaf dibagi menjadi tiga macam:
- I’tikaf mutlak
- I’tikaf terikat waktu tanpa terus-menerus
- I’tikaf terikat waktu dan terus-menerus.
I’tikaf mutlak walaupun lama waktunya cukuplah berniat sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”
Sedangkan i’tikaf yang terikat waktu, selama satu bulan misalnya, niatnya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”
Sementara niat i’tikaf yang dinadzarkan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”
Hanya saja, dalam i’tikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi.
Dan i’tikaf keduanya dianggap sebagai i’tikaf baru.
Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.
Sembilan Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf:
- Berhubungan suami-istri
- Mengeluarkan sperma
- Mabuk yang disengaja
- Murtad
- Haidh (selama waktu I’tikaf cukup dalam masa suci biasanya)
- Nifas
- Keluar tanpa alasan
- Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
- Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita terkait Itikaf