TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan setiap umat Islam di bulan Ramadhan.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.
Ketika membayarkan zakat tentunya harus disertai niat yang tulus dan ikhlas.
Niat zakat fitrah bisa dilakukan untuk diri sendiri, istri, anak perempuan, anak laki-laki maupun orang yang diwakilkan.
Lantas, kapan waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah?
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap dengan Terjemahannya
Bagi setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan.
Jadi, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan atau malam Idul Fitri.
Hal itu tertuang dalam fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Syawal tahun 1442 Hijriah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mengenai cara pembayaran, bila dalam bentuk uang dapat dilakukan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Nantinya, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik.
Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim di bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
Kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Ibnu Umar.