TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi seluruh umat Muslim.
Zakat merupakan satu dari rukun Islam dan menjadi unsur pokok bagi penegakan syariat Islam.
Oleh karena itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Baca juga: BAZNAS RI Gandeng Grab untuk Mempermudah Masyarakat Bayar Zakat
Baca juga: Indahnya Berbagi dengan Zakat dan Bersedekah
Para ulama sepakat zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata,
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap Muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin.
Waktu Membayar Zakat
Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, waktu membayar atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:
1. Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
2. Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
3. Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri.
4. Waktu Makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.
5. Waktu Haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Ibnu Umar ra. berkata, "Rasulullah SAW pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat salat Idul Fitri".