TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021.
Panduan pelaksanaan Idul Fitri tersebut, termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.
Dalam edaran tersebut dijelaskan beberapa ketentuan, di antaranya pelaksanaan salat Idul Fitri yang diharuskan untuk dilakukan di rumah pada zona merah dan zona oranye Covid-19.
Selain itu, SE tersebut juga mengatur terkait pelaksanaan takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Fitri Digelar 11 Mei 2021
Baca juga: Kapan Lebaran 2021? Ini Jadwal 1 Syawal 1442 H Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 di saat Pandemi Covid-19, dilansir situs Kemenag:
Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Baca juga: Kemenag Pastikan Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1442 H Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat
Baca juga: Satgas Kembali Ingatkan Masyarakat di Zona Merah dan Oranye Wajib Salat Ied di Rumah
Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;