TRIBUNNEWS.COM - Badan Amal Zakat Nasional atau BAZNAS telah menetapkan nilai zakat fitrah yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca juga: Optimalkan Gerakan Cinta Zakat, BAZNAS Hadirkan Layanan Gerai Zakat di 11 Mall
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain menggunakan beras, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang senilai dengan 2,5 kg beras tersebut.
Oleh karena itu, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di masing-masing daerah akan berbeda.
Besaran Zakat Fitrah
Dirangkum dari Tribunnews.com, berikut adalah besaran zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, Banten dan DIY:
1. DKI Jakarta
Besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 40 ribu/jiwa.
Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.
Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki 3 anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 120 ribu.
2. Jawa Barat
Besaran zakat fitrah di Jawa Barat telah diatur berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021.