News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras dan Uang di DKI Jakarta, Tangerang, Jawa Barat dan DIY

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Zakat Fitrah - Berikut adalah besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dan beras di DKI Jakarta, Tangerang, Jawa Barat dan DIY.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Amal Zakat Nasional atau BAZNAS telah menetapkan nilai zakat fitrah yang berbeda-beda di setiap wilayah.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Optimalkan Gerakan Cinta Zakat, BAZNAS Hadirkan Layanan Gerai Zakat di 11 Mall

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain menggunakan beras, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang senilai dengan 2,5 kg beras tersebut.

Oleh karena itu, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di masing-masing daerah akan berbeda.

Besaran Zakat Fitrah

Dirangkum dari Tribunnews.com, berikut adalah besaran zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, Banten dan DIY:

1. DKI Jakarta

Besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 40 ribu/jiwa.

Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki 3 anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 120 ribu.

2. Jawa Barat

Besaran zakat fitrah di Jawa Barat telah diatur berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini