News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Besaran Zakat Fitrah 2021 dengan Uang dan Beras, Disertai Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZAKAT FITRAH - Warga sedang menunaikan zakat fitrah kepada panitia zakat Musola Miftahul Jannah, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (18/5/2020). Inilah besaran zakat fitrah 2021 bila dibayarkan dalam bentuk uang atau beras disertai bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri hingga keluarga.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran zakat fitrah 2021 bila dibayarkan dalam bentuk uang atau beras di sejumlah wilayah di Indonesia.

Artikel ini juga dilengkapi bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak lelaki, anak perempuan, hingga semua keluarga.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi umat Islam yang sudah mampu.

Zakat fitrah juga bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.

Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Artinya Lengkap dengan Waktu dan Besaran di Tahun 2021

Baca juga: Jumlah Zakat Fitrah 2021 di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan DIY, Ini Besarannya

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum shalat Idul Fitri.

Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah bila diuangkan sesuai dengan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap daerah:

1. Banten

Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibli Syarjaya mengatakan, untuk Serang dan sekitarnya, besaran zakat fitrah setara dengan uang tunai Rp 30 ribu.

Dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 30.000 di Kota Serang, jika dalam sebuah keluarga terdapat empat orang, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini