Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
Dikutip dari diy.baznas.go.id, zakat fitrah dapat diukur berdasarkan makanan pokok, umumnya beras, yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 Kg/3,5 liter setiap jiwa.
Selanjutnya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan besaran zakat berupa uang sebesar Rp 30.000.
Wilayah Jawa Barat
Besaran zakat fitrah di wilayah Jawa Barat bila berupa beras 2,5 kilogram dari beras yang dimakan.
Besaran tersebut juga bisa dihitung dalam jumlah liter berarti 3,5 liter per jiwa.
Adapun jika membayar zakat fitrah dikonversikan dalam bentuk uang maka disesuaikan harga pasar masing-masing kota atau kabupaten setempat.
Berikut rincian besaran zakat fitrah 2021 dalam bentuk uang untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021:
1. Kabupaten Ciamis Rp25.000
2. Kabupaten Bandung Barat Rp30.000
3. Kota Cimahi Rp30.000
4. Kabupaten Cianjur Rp30.000 dan Rp50.000
5. Kabupaten Tasikmalaya Rp28.750
6. Kabupaten Purwakarta Rp30.000