News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2021

Tata Cara Shalat Idul Fitri, Dilengkapi Niat, Jumlah Takbir, Bacaan di Sela-sela Takbir

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mengikuti Salat Idul Fitri 1441 H di Masjid Al Istiqomah, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (24/5/2020). Pelaksanaan salat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Tata cara shalat Idul Fitri dilengkapi niat shalat Idul Fitri, jumlah takbir dalam setiap rakaat shalat Idul Fitri, dan bacaan di sela-sela takbir.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah tata cara shalat Idul Fitri dilengkapi dengan niat shalat Idul Fitri, jumlah takbir dalam setiap rakaat shalat Idul Fitri, dan bacaan di sela-sela takbir.

Shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah, masjid, atau lapangan baik secara sendiri/munfarid maupun berjamaah.

Shalat Idul Fitri adalah shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan umat muslim pada pagi hari saat hari raya Idul Fitri.

Pada Lebaran 2021, umat Islam diimbau untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah terutama yang berada di zona merah dan zona oranye.

Baca juga: Lebaran 2021 Jatuh pada Tanggal? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1442 H

Baca juga: Panduan Salat Idul Fitri 2021 saat Pandemi Covid-19, Kemenag: Khutbah Paling Lama 20 Menit

Sementara di zona hijau dan kuning, Shalat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan, tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun lalu, shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah baik secara sendirian/munfarid maupun berjamaah.

Bila dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jamaah yang melaksanakan shalat Ied minimal empat orang.

Rinciannya, satu orang menjadi imam dan tiga lainnya makmum.

Selain itu, setelah Ied di rumah, khatib bisa melaksanakan khutbah.

Namun, jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Pun jika dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka boleh dilakukan tanpa khutbah.

Bila shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka tidak perlu ada khutbah.

Adapun tata cara shalat Ied di rumah sama seperti pelaksanaan shalat Ied di lapangan atau masjid.

Berikut panduan/kaifiat shalat Idul Fitri berjamaah di rumah:

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat idul fitri.

Lafaz niat shalat Idul Fitri sebagai makmum adalah:

اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى

Usholli sunnatan ‘iidil fithri rok’ataini ma’muuman lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.

Sementara bila jadi imam, lafaz niat shalat Idul Fitri adalah:

اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا للهِ تَعَالَى

Usholli sunnatan ‘iidil fithri rok’ataini imaaman lillaahi ta’aalaa

Artinya: Saya niat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat sebagai imam karena Allah Taala.

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar.

Artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Tiada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar.

6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan.

Di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam) dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar.

Artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Tiada Tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar.

9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Bagi yang ingin tetap melaksanakan khutbah setelah shalat, berikut panduan/kaifiat khutbah Idul Fitri:

1. Khutbah Idul Fitri hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri.

2. Khutbah Idul Fitri dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

3. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.

4. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله

c. Membaca shalawat Nabi SAW, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Membaca ayat Al-Quran

5. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله

c. Membaca shalawat Nabi SAW antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Mendoakan kaum muslimin

Panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dari Kemenag

Warga menuju ke tempat sholat Idul Fitri di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (15/6/2018). Sesuai ketetepan pemerintah 1 Syawal 1439 Hijriyah jatuh pada hari ini. Meski salat di kawasan galangan kapal laut, namun jamaah tetap khusyuk menjalankannya. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) merilis panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri, 1 Syawal 1442 H/2021.

Berikut panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri dari Kemenag:

1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Pelaksanaan silahturahmi Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021

Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Terakhir disebutkan, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Arif Fajar N)

Berita lain terkait Lebaran 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini