News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Bacaan Niat Zakat Fitrah Beserta Besaran Zakat yang Dikeluarkan Tiap Daerah

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi warga membayar zakat fitrah - Bacaan niat zakat fitrah beserta besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, dapat disimak dalam artikel berikut ini.

DKI Jakarta

Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000,00/hari/jiwa.

Jawa Barat

Untuk di Jawa Barat, besaran zakat fitrah per daerah memiliki nominal yang berbeda-beda.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021, berikut besaran zakat yang dikeluarkan di Jawa Barat sebesar:

- Kota Bandung: Rp 30.000,00

- Kota Depok: Rp 37.500,00

- Kota Bogor: Rp 35.000,00

- Kota Bekasi: Rp 40.000,00

- Kota Tasikmalaya: Rp 30.000,00

- Kota Banjar: Rp 25.000,00

- Kota Sukabumi: Rp 30.000,00

- Kota Cimahi: Rp 30.000,00

- Kota Cirebon: Rp 37.000,00

- Kabupaten Ciamis: Rp 25.000,00

- Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000,00

- Kabupaten Cianjur: Rp 30.000 dan Rp 50.000,00

- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 28.750,00

- Kabupaten Purwakarta: Rp 30.000,00

- Kabupaten Bekasi: Rp 35.000,00

- Kabupaten Karawang: Rp 32.000,00

- Kabupaten Sumedang: Rp 30.000,00

- Kabupaten Sukabumi: Rp 30.000,00

- Kabupaten Subang: Rp 27.500,00

- Kabupaten Garut: Rp 30.000,00

- Kabupaten Bogor: Rp 37.500,00

- Kabupaten Bandung: Rp 30.000,00

- Kabupaten Pangandaran: Rp 25.000,00

- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000,00

- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000,00

- Kabupaten Majalengka: Rp 27.500,00

- Kabupaten Kuningan: Rp 30.000,00

Banten

Sedangkan di Provinsi Banten, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp 30 ribu.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibil Syarjaya.

"Namun, untuk wilayah Tangerang berbeda, yakni Rp 45.000,00 per orang mengikuti harga beras di sana," ucap Syibli, dikutip dari TribunBanten.com.

Semarang

Untuk di wilayah Semarang, Jawa Tengah, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp 35.000,00 per orang.

Hal tersebut berdasarkan dari keputusan MUI bersama Baznas Kota Semarang.

Salatiga

Untuk di Salatiga, Jawa Tengah, terdapat dua kategori besaran zakat fitrah jika diuangkan.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bersama Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia Kota Salatiga, berikut besaran zakat yang harus dikeluarkan:

- Harga Beras C4 Premium dan sejenisnya, senila 2,5 kg x Rp 11.000,00 = Rp 27.500,00

- Harga Beras Rojolele dan sejenisnya, senilai 2,5 kg x Rp 12.000,00 = Rp 30.000,00

Untuk diketahui, nilai zakat di atas mengikuti perubahan harga beras pada saat menunaikan zakat fitrah.

DIY

Sedangkan di wilayah DIY, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah yang telah ditentukan sebesar Rp 30.000,00 atau sesuai dengan harga rata-rata 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Berita lainnya terkait Zakat Fitrah

(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati) (TribunBanten.com/Amanda Putri Kirana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini