Berikut ketentuannya pelaksanaan malam takbir:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian; dan
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
(Tribunnews.com/Daryono)
Berita lainnya seputar Idul Fitri 2021
BERITA REKOMENDASI