Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi`i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).
Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, tetapi hanya dua hari atau sehari sebelumnya.
Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum dijelaskan, waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya yakni:
- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.
- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Magrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati.
Sementara bayi yang lahir setelah Magrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.
- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.
- Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.
- Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan Zakat Fitrah tersebut, maka Anda dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum Salat Idul Fitri ditunaikan.
Lewat dari waktu itu, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.
Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online
1. Pertama masuk ke laman resmi https://baznas.go.id/bayarzakat atau klik di sini.
2. Pilih Jenis Dana.
3. Kemudian, pilih "Zakat".
4. Setelah itu, pilih "Zakat Fitrah".
5. Kemudian, pilih "Jumlah Jiwa", secara otomatis kolom nominal akan terisi.
6. Lalu, pilih sapaan, dan isi nama lengkap, nomer handphone dan alamat e-mail.
7. Setelah itu, klik 'Lanjut ke Pembayaran'.
8. Kemudian, pilih metode pembayaran zakat.
9. Baca terlebih dahulu niat membayar zakat fitrah.
10. Terakhir, klik 'Bayar'.
(Tribunnews.com/Yurika)
Berita lain terkait Ramadan 2021