Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Menurut SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu per jiwa.
Nantinya, Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Untuk memudahkan masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas membuka layanan pembayaran zakat secara online.
Cara membayar zakat fitrah online melalui Baznas:
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat atau Klik di Sini.
- Pada menu Jenis Dana, Pilih "Zakat", lalu pilih menu "Zakat Fitrah".
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
- Kemudian lengkapi data diri dengan memasukkan nama lengkap, nomor handphone, dan alamat e-mail pada kolom yang tersedia.
- Klik "Lanjut ke Pembayaran".
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Maka akan muncul beragam metode pembayaran, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
- Jangan lupa untuk baca niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
- Klik "Bayar".
Baca juga: Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan!
Lima Pahala bagi Pembayar Zakat
Berikut ini 5 pahala bagi pembayar zakat dikutip Tribunnews.com dari Baznasjatim.or.id:
1. Mendatangkan hidayah atau petunjuk dalam segala urusan
Zakat dapat mendatangkan hidayah dan petunjuk dari Allah SWT, sebagaimana difirmankan:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
Artinya: “Yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (pada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharap termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk,” (At-Taubah ayat 18).
Dengan ayat ini Allah menjelaskan bahwa para pembayar zakat dapat berharap mendapat hidayah dalam segala urusan mereka. (Tafsir Al-Imam Fakhruddin Ar-Razi).
2. Dimasukkan ke Surga
Dengan membayar zakat seseorang dijanjikan pahala yang sangat besar yaitu masuk ke surga, sesuai firman Allah:
لَكِنِ الرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُونَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَالْمُقِيمِينَ الصَّلَاةَ وَالْمُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالْمُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أُولَئِكَ سَنُؤْتِيهِمْ أَجْرًا عَظِيمًا
Artinya: “Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (al-Qur`an), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar,” (An-Nisa` ayat 162).
Pahala besar dalam ayat tersebut merupakan jaminan surga bagi orang yang patuh membayar zakat.
Hal tersebut pernah dijanjikan Allah SWT kepada Bani Israil.
3. Mendatangkan ampunan
Membayar zakat juga bisa mendatangkan ampunan dari Allah SWT atas berbagai kesalahan yang telah dilakukan, seperti disebutkan dalam Al-Qur`an:
… لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلَاةَ وَآَتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنْتُمْ بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
Artinya: “… Sesungguhnya jika kalian mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada Rasul-RasulKu, kalian bantu mereka dan kalian pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, sungguh Aku akan melebur dosa-dosa kalian, dan sungguh kalian akan Ku masukkan ke surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai …,” (Al-Ma`idah ayat 12).
Dengan ayat ini Allah menjanjikan ampunan dari berbagai dosa bagi orang yang membayar zakat sekaligus menjanjikan jaminan surga sebagaimana ayat sebelumnya.
4. Mendatangkan rahmat dan kasih sayang Allah SWT
Dengan berzakat juga akan mendatangkan rahmat dan kasih sayang Allah SWT kepada pembayarnya, sebagaimana berikut:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: “Dan dirikan shalat, tunaikan zakat, dan taatlah kepada Rasul, agar kamu diberi rahmat,” (An-Nur ayat 56).
5. Mendatangkan keberkahan
Zakat dapat menjadikan harta tersebut barakah, berkembang semakin banyak dan baik, seperti dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللهِ قَالَ: مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ للهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: “Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW, ia bersabda, ‘Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta, tidaklah Allah menambah seorang hamba sebab pengampunannya (bagi orang lain) kecuali kemuliaan, dan tidaklah seseorang tawadhu’ karena Allah melainkan Allah angkat derajatnya,” (HR Muslim).
Dalam hadits ini, zakat seseorang tidak akan mengurangi hartanya sedikitpun.
Meskipun harta seseorang berkurang karena digunakan untuk membayar zakat, tetapi setelah dizakati hartanya akan menjadi penuh barakah dan bertambah banyak.
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita lainnya terkait Ramadan 2021