TRIBUNNEWS.COMĀ - Sebentar lagi bulan Ramadhan 1442 H akan berakhir, umat muslim akan segera merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Menjelang hari kemenangan Hari raya Idul Fitri, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai panduan penyelenggaraan Salat idul Fitri 2021.
Dikutip dari kemenag.go.id, Surat Edaran Menag RI No 07 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Salat Idul Fitri saat pandemi.
Panduan tersebut diterbitkan agar seluruh umat memiliki panduan untuk dapat berlebaran dengan nyaman dan aman.
Baca juga: Kapan Lebaran 2021? Ini Panduan Salat Idul Fitri 1442 H saat Pandemi Covid-19
Dikutip dari SE Menag RI No 07 Tahun 2021, berikut ketentuan dan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid:
Malam Takbir
Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Baca juga: Kapan Hari Raya Idul Fitri 2021? Kemenag Segera Laksanakan Sidang Isbat Awal Syawal 11 Mei 2021
Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.