“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Baca juga: Jumlah Zakat Fitrah 2021 di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan DIY, Ini Besarannya
Waktu Bayar Zakat Fitrah
Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam seperti berikut:
1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.
5. Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Baca juga: Gandeng Baznas, BTN Syariah Permudah Pembayaran Zakat
(Tribunnews.com/Nuryanti)