TRIBUNNEWS.COM - Dalam keadaan pandemi saat ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran nomor 03/EDR/I.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M.
Edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir ini dikeluarkan pada Senin (22/3/2021).
Dalam edaran tersebut PP Muhammadiyah memperbolehkan melakukan ibadah salat Idul Fitri di rumah jika kawasannya masih belum bebas dari pandemi Covid-19.
Daerah yang belum aman untuk orang dapat berkumpul diharapkan meniadakan salat Idul Fitri di lapangan dan mengganti di rumah masing-masing.
Sedangkan untuk takbir Idul Fitri boleh dilakukan di masjid dengan melakukan pembatasan jumlah peserta dan penerapan protokol kesehatan dan tidak menganjurkan kegiatan takbir keliling.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak & Orang yang Diwakilkan, Tulisan Arab-Latin
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2021 Lengkap: untuk Teman, Keluarga, dan Saudara
Berikut isi edaran tersebut:
- Takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.
- Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan, maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau kegiatan syiar lainnya seperti lomba keagamaan untuk anak-anak dapat dilakukan secara daring.
- Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah (lihat surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020) dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu:
a. salat dengan saf berjarak
b. salat menggunakan masker
c. dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir
d. mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun dan lain-lain.
Baca juga: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri hingga Anak, Keutamaan Menghapus Dosa
Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H
PP Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021.
Muhammadiyah telah mengeluarkan Maklumat nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.
"Berdasarkan metode hisab yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul fitri 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021," sebut keterangan tertulis yang dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Senin (10/5/2021).
Muhammadiyah meminta masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Mengingat Hari Raya Idul Fitri tahun ini masih dalam keadaan musibah Covid-19, yang persebarannya belum landai.
PP Muhammadiyah mengimbau agar Bangsa Indonesia harus gigih dalam mengatasi pandemi ini dengan usaha yang maksimal. Setiap muslim diajarkan menyikapi musibah dengan kekuatan iman, sabar, dan ikhtiar.
PP Muhammadiyah juga mengucapkan Selamat Idul Fitri 1442 Hijriyah.
"Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Wa Taqabbal ya Kariim. Semoga Allah SWT melimpahkan berkah dan rahmat-Nya bagi bangsa Indonesia. Khusus bagi kaum muslimin semoga diterima amal ibadahnya serta memperoleh pahala dari Allah SWT," lanjut keterangan tertulis tersebut.
(Tribunnews.com/Mohay/Fahdi Fahlevi)