2. Salat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya terdapat pasien positif atau kondisi belum aman dari Covid-19.
Jika tidak ada warga yang tertular virus corona atau kondisi setempat dipandang aman Covid-19, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang terbatas.
Adapun protokolnya sebagai berikut:
a. Salat Idulfitri dengan saf berjarak;
b. Jamaah menggunakan masker;
c. Dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau dilaksanakan secara terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir;
d. Mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, memakai masker, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun, dan hal-hal lainnya sesuai protokol kesehatan.
Baca juga: Kodam Jaya Imbau Masyarakat Rayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah Tanpa Kerumunan
3. Idul Fitri yang merupakan Hari Raya Berbuka Puasa agar dijadikan momentum peningkatan kualitas takwa sebagaimana tujuan berpuasa Ramadan.
4. Berkaitan dengan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik, semua warga bangsa sebaiknya mengikuti dengan seksama demi pencegahan dan ikhtiar mengatasi Covid-19 agar tidak bertambah luas seperti terjadi di negara lain.
5. Kepada para warga bangsa terutama elite negeri dapat memanfaatkan momentum Idul Fitri untuk melakukan gerakan keteladanan dalam berbangsa dan bernegara.
6. Pandemi belum berakhir, setiap warga bangsa harus senantiasa waspada dan berdisiplin tinggi.
7. Khusus kepada warga Muhammadiyah agar mengikuti tuntunan ibadah yang telah dimaklumatkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(Tribunnews.com/Nuryanti)