9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca secara pelan (sirr):
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar
Artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Tiada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar.
10. Membaca surat al-Fatihah, diteruskan membaca surat pendek yang dihafal, disunnahkan surat al-Ghasyiyah.
11. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat dan diakhiri salam.
12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
Baca juga: Panduan Pelaksanaan Malam Takbir dan Salat Idul Fitri 2021/1442 H saat Pandemi Covid-19 dari Kemenag
Baca juga: Ucapan Selamat Idul Fitri 2021/1442 H dalam Bahasa Jawa, Indonesia dan Inggris
Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M saat Pandemi Covid-19 dari Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Baca juga: Lebaran Tiba, Jangan Terlena Kenikmatan Ketupat, Opor dan Rendang, Ini Trik Sehat dari Ahli Gizi
3. Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut: