Tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah dan Allah Mahabesar.
Allah Mahabesar dan segala puji hanya bagi Allah
Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar
Allah maha besar dengan segala kebesaran,
Segala puji bagi Allah sebanyak-banyaknya,
Dan maha suci Allah sepanjang pagi dan sore.
Tiada Tuhan selain Allah dan kami tidak menyembah selain kepada-Nya dengan memurnikan agama Islam meskipun orang kafir, munafiq dan musyrik membencinya.
Tiada Tuhan selain Allah dengan ke Esaan-Nya. Dia menepati janji, menolong hamba dan memuliakan bala tentara-Nya serta melarikan musuh dengan ke Esaan-Nya.
Tiada Tuhan selain Allah, Allah maha besar. Allah maha besar dan segala puji bagi Allah."
Panduan Takbiran dari Kemenag dan PP Muhammadiyah
Sementara itu, Kemenag melarang kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 H.
Diketahui, takbir keliling jamak dilakukan umat Islam pada malam Lebaran.
Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat melakukan takbiran di masjid atau musala tanpa harus berkeliling.
"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala."
"Supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan Covid-19," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah rapat terbatas dengan Presiden, Senin (19/4/2021).
Kegiatan takbiran di masjid, kata Gus Yaqut, juga harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Menurut Menag, pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19.
Kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan resiko penularan virus corona.
"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19."
"Oleh sebab itu, kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," katanya.
Imbauan senada juga disampaikan PP Muhammadiyah yang meminta warganya tidak menggelar takbir keliling.
Berikut panduan malam takbiran Idul Fitri 1442 H H/2021 dari Kemenag dan PP Muhammadiyah:
1. Kemenag
Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
2. PP Muhammadiyah
Takbir Idul Fitri 2021 dianjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing dengan khusyuk dan melibatkan anggota keluarga.
Sehingga, tercipta suasana keruhanian yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Tidak dianjurkan takbir keliling.
Takbir boleh dilakukan di masjid atau musala selama tidak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan yang berdisiplin tinggi.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Nuryanti)
Berita lain terkait Lebaran 2021