News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Ini Syarat dan Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Orang yang Diwakilkan

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara bermotor membayar zakat fitrah kepada petugas lewat layanan Drive Thru Zakat, Infaq, dan Shadaqah yang diselenggarakan Pusat Zakat Umat (PZU) Persatuan Islam (Persis) di pinggir jalan depan Masjid PP Persis, Jalan Perintis Kemerdekaan (Viaduct), Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). Layanan pembayaran zakat secara Drive Thru ini dilakukan guna memberikan kemudahan dan kecepatan kepada muzakki yang akan membayar zakat fitrah di saat pandemi Covid-19. Layanan ini dimulai pada 14 hari terakhir hingga malam takbiran. Disamping itu PZU Persis juga menerima layanan zakat, infaq, dan shadaqah panggilan ke rumah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;

- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

- Harta tersebut melewati haul; dan

- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu:

1. Fakir, ialah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, ialah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, ialah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, ialah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, ialah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, ialah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, ialah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, ialah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

(Tribunnews.com/Nadya)

Simak berita lain terkait Zakat Fitrah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini