Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
- Harta tersebut melewati haul; dan
- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu:
1. Fakir, ialah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, ialah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, ialah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, ialah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, ialah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, ialah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, ialah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, ialah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
(Tribunnews.com/Nadya)
Simak berita lain terkait Zakat Fitrah