TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ulasan mengenai panduan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021.
Tahun ini, Hari Raya Idul Fitri 1442 H jatuh pada tanggal 13 Mei 2021.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kemenag terbitkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri.
Panduan tersebut diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam yang menyelenggarakan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19
Baca juga: Bacaan Niat dan Cara Melaksanakan Salat Idul Fitri, Lengkap dengan Panduannya Menurut Kemenag 2021
Baca juga: Hari Raya Idul Fitri 2021 Resmi Ditetapkan Pada 13 Mei 2021, Berikut Panduan Ibadah Menurut Kemenag
Dikutip dari kemenag.go.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19:
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.