TRIBUNNEWS.COM - Berikut doa ziarah kubur dalam tulisan Arab, latin, dan artinya.
Artikel ini juga disertai tata cara dan adab saat melakukan ziarah kubur.
Ziarah kubur menjadi salah satu kegiatan yang dilakukan umat Islam saat perayaan Idul Fitri.
Biasanya seseorang melakukan ziarah kubur ke makam orang tua atau sanak saudaranya yang sudah meninggal.
Baca juga: Usai Salat Idulfitri, Warga Berziarah ke Makam Keluarga di Cilodong Depok
Baca juga: Warga Depok Tetap Diizinkan Ziarah Kubur di TPU, Syaratnya Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Tujuannya tak lain untuk mendoakan mereka yang telah meninggal dunia.
Saat melakukan ziarah kubur, kita dianjurkan membaca doa ziarah kubur.
Berikut doa khusus untuk ahli kubur yang berziarah:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ
الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ
"Allahummaghfìrlahu war hamhu wa 'aafìhìì wa'fu anhu, wa akrìm nuzuulahu wawassì' madholahu, waghsìlhu bìl maa’ì watssaljì walbaradì, wa naqqìhì, mìnaddzzunubì wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu mìnad danasì."
"Wabdìlhu daaran khaìran mìn daarìhì wa zaujan khaìran mìn zaujìhì. Wa adkhìlhul jannata wa aìdzhu mìn adzabìl qabrì wa mìn adzabìnnaarì wafsah lahu fì qabrìhì wa nawwìr lahu fìhì."
Artinya : "Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran."
"Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, istri yang lebih baik dari istrinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, berikanlah perlindungan kepadanya dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya." (HR. Muslim).
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Sulhani Hermawan MAg mengatakan, ziarah kubur merupakan suatu kegiatan yang diperbolehkan.