TRIBUNNEWS.COM - Puasa adalah menahan makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari sahur hingga berbuka.
Sementara, merokok adalah aktivitas yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Bagaimana Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa? Simak Penjelasannya
Lantas, apakah merokok dapat membatalkan puasa kita?
Mubalig Pakar Fiqh, Ustaz Tajul Muluk, dalam program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.com menjelaskan, seseorang yang merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasanya.
Hal tersebut dikarenakan ada zat yang ikut masuk ke dalam tubuh.
"Rokok itu dikonsumsi seperti minum dan makan. Merokok dapat membatalkan puasa. Karena ketika seseorang menghirup rokok tersebut ada materi (nikotin) yang ikut masuk ke dalam" ujarnya.
Tidak hanya rokok, rokok elektrik seperti vape juga dapat membatalkan puasa.
Hal tersebut disampaikan oleh Dosen IAIN Surakarta, Muh Nashirudin, melalui program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.com.
"Merokok itu membatalkan puasa, termasuk rokok elektrik (vape)," ujarnya.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:
- Makan;
- Minum;
- Merokok;