Namun sekali lagi harus ada syarat yang terpenuhi. Yaitu boleh mudik namun dua kali vaksin dan satu kali booster.
"Harus booster dulu. Dan tetap pakai protokol kesehatan yang ketat. Yang kangen rumah dan kumpul dengan keluarga buruan mumpung belum mendekati lebaran, vaksin Covid-19 dan booster dulu," himbau Reisa.
Selain itu, pembaharuan kebijakan ketiga adalah saf nya sudah tidak diwajibkan untuk berjarak.
Karena berkaitan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi No Kep 28/dpMUI/3 TAHUN 2022.
"Tepatnya pada tanggal 10 maret lalu menyebutkan pelaksanaan salat jamaah dengan merapatkan saf dan meluruskan saf," kata Reisa menambahkan.
Sebagaimana yang disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI, fatwa tentang perapatan saf, merupakan dispensasi karena ada unsur pencegahan penularan wabah.
Melandainya kasus, pelonggaran aktivitas sosial, termasuk jaga jarak dan aturan aktivitas publik, uzur menjadi dasar dispensasi pun selesai.
"Jadi tentu kita bisa antisipasi, tapi ingat virus masih ada, prokes tetap dijaga saat beribadah di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain. Masker tetap dipakai dengan baik. Kalau dipegang barang di luar, rajin cuci tangan dengan baik dan benar," pungkasnya.