Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satgas Covid-19 meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung protokol kesehatan di tempat ibadah, seperti masjid dan mushala jelang Ramadan 1443 H.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah melonggarkan sejumlah aturan kegiatan di tempat ibadah.
Langkah ini diambil seiring dengan penurunan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.
Namun protokol kesehatan harus tetap dipatuhi.
"Satgas tetap punya aturan bahwa setiap di fasilitas publik termasuk tempat ibadah, harus memiliki satgas prokes. Artinya petugas masjid juga mengingatkan orang-orang yang beribadah," kata Wiku di Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Senin (28/3/2022).
Ia meminta Pemda ikut terlibat menyediakan fasilitas prokes, seperti tempat cuci tangan, masker dan sebagainya agar masyarakat aman dan bisa beribadah dengan baik.
Wiku mengatakan Indonesia sudah berpengalaman selama 2 tahun melakukan ibadah dengan protokol kesehatan saat menghadapi pandemi.
Pada tahun ini pemerintah mencoba melonggarkan aturan ibadah seperti sebelum pandemi, akan tetapi tetap menjaga protokol kesehatan.
Baca juga: Masjid Istiqlal Layani Lagi Ibadah Tarawih Selama Bulan Ramadan: Kapasitas 100 Persen
Namun ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap patuh selama beribadah.
Misalnya di masjid, pastikan masjid tidak terlalu penuh dan terlalu lama di masjid, supaya potensi penularan tidak besar.
"Di masa sekarang tanggung jawab pribadi atau individu itu makin tinggi. Jadi kalau masyarakat juga bisa ikut bertanggung jawab akan lebih mudah dipikul bersama," ujarnya.
"Media berperan penting untuk menyampaikan kepada publik dan selalu mengingatkan dengan bahasa yang mudah dimengerti," lanjutnya.