a. Salat Idulfitri dilakukan di tempat terbuka atau tanah lapang kecil;
b. Jemaah salat menggunakan masker;
c. Penyampaian khotbah dilakukan maksimal 15 menit.
d. Dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil
dengan pembatasan jumlah jemaah yang hadir;
e. Tidak mengedarkan kotak infak. Kotak infak disediakan di tempat tertentu
dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun;
f. Mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga
kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat
tangan, tidak berkerumun dan lain-lain;
g. Saf salat Idulfitri dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan nomor 10 di atas dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Apabila ketentuan nomor 10 di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat tetap berjarak.
15. Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka takmir memastikan jemaah yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk mendapatkan penanganan karantina, penanganan lebih lanjut dan masjid ditutup kembali selama sepekan.