TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 2022.
Pengaturan jam kerja ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).
Baca juga: Doa Menyambut Ramadan dan Setelah Melihat Hilal Bulan Ramadan, Simak Adab Ketika Berdoa
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Isbat Penetapan Ramadan 2022/1443 H, Digelar secara Online dan Offline
Berikut rincian jam kerja ASN selama Ramadan 2022 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari laman menpan.go.id:
5 Hari Kerja
Pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.
Jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
6 Hari Kerja
Pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Baca juga: Jelang Ramadan, Polda Metro Siapkan Pengamanan Antisipasi Gangguan Kantibmas dan Layanan Mudik
Baca juga: Permintaan Minyak Goreng dan Sirup di E-Commerce Meningkat Jelang Ramadan
Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut, tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Selain itu, juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca juga: Iko Uwais Bersyukur Ramadan Tahun Ini Akan Full Berkumpul Bersama Keluarga
Baca juga: Jelang Ramadan, Pimpinan Komisi VII Minta Pemerintah Siapkan Stok BBM Nasional
Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.
Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Nuryanti)