TRIBUNNEWS.COM - Puasa menjadi kewajiban umat Islam di seluruh dunia.
Sejumlah hal pun dapat menjadi penghalang alias membatalkan puasa.
Selain harus menahan diri dari makan dan minum, dari fajar hingga Magrib, umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan diharapkan mengetahui batasannya.
Selain itu, ternyata ada lagi hal-hal yang dilarang atau jika dikerjakan maka ibadah puasa Ramadan kita batal.
Seperti halnya pertanyaan mengenai apakah menelan ludah membatalkan puasa?
Baca juga: Umat Muslim yang Sedang Berpuasa di Bulan Ramadan Diperbolehkan Melakukan Vaksinasi Covid-19
Bagaimana hukum dan dalilnya? Ini jawabannya dikutip dari TribunLampung.
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung, KH Munawir menjelaskan, hukum menelan air liur adalah tidak membatalkan puasa.
Namun, jika air liur terebut tercampur benda lain yang mengubah warna air liur itu sendiri, maka dapat membatalkan puasa.
"Seperti orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, maka membatalkan puasa," jelas KH Munawir kepada Tribun Lampung.
KH Munawir menjelaskan hal ini sebagaimana yang d jelaskan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, dalam kitab al-Majmu', juz 6, halaman 341:
Artinya: "Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama.
"Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali," kata KH Munawir.
Baca juga: 6 Artis yang Jalani Puasa Pertama Sebagai Pasutri, Ada Vidi-Sheila, Venna-Ferry dan Rohimah Alli
Hal yang Membatalkan Puasa
Pernah diberitakan Tribunnews.com, sejumlah hal dapat membatalkan puasa meskipun dilakukan secara tidak sengaja.
Dikutip dari kalsel.kemenag.go.id, berikut 6 hal yang dapat membatalkan puasa:
1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.
2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
3. Muntah disengaja
Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.
Namun, apabila muntahnya tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
4. Haid
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.
Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasanya batal.
5. Nifas
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).
Nifas juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.
6. Murtad
Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Misalnya, melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, di saat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.
Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.
(Tribunnews.com/Chrysnha/Oktaviani Wahyu Widayanti/TribunLampung.com)