Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.
Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.
Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.
Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
"Ketika ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."
"Yaitu nanti setelah bulan Ramadan dia harus memerdekakan budak perempuan muslimah, kalau ada."
"Kalau ndak ada, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosanya itu."
"Dan kalau dia tidak mampu, maka dia harus memberi makan pada 60 orang fakir miskin, yang satu orangnya itu satu mud."
"Mud itu kalau diukur timbangan, yaitu sekitar enam ons setengah," jelasnya.
CEK HASIL Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 H/2022 di Link Berikut Ini, Akan Digelar Sore Ini
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penentuan) awal Ramadhan 1443 H.
Seperti diketahui, Kemenag akan menggelar Sidang Isbat untuk menentukan awal puasa 1 Ramadhan 2022/1443 H, sore ini, Jumat (1/4/2022).
Setelah mendengarkan paparan terkait posisi Hilal awal Ramadhan 1443 H, pemerintah baru bisa menetapkan 1 Ramadhan 1443 H.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib mengatakan, sidang isbat akan dibagi menjadi tiga taha, dikutip dari kemenag.go.id.