TRIBUNNEWS.COM - Guna memastikan masakan memiliki cita rasa yang baik, masakan biasanya perlu dicicipi terlebih dahulu sebelum dihidangkan.
Namun demikian, di bulan Ramadhan ini tak sedikit orang yang masih bingung dan menanyakan hukum tentang orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan.
Sebagian berpikir bahwa mencicipi makanan atau masakan pada siang hari saat berpuasa dapat membatalkan puasa.
Namun, ada pula yang menyatakan mencicipi masakan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Lantas, bagaimana hukum sebenarnya mengenai orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan saat berpuasa?
Dr M Rahmawan Arifin, akademisi UIN Raden Mas Said Surakarta menjelaskan, tujuan utama menjalankan ibadah puasa adalah untuk meningkatkan ketaqwaan.
Oleh sebab itu, sebagai umat muslim harus diketahui bahwa semua perbuatan bisa dilihat dari niat seseorang yang melakukan perbuatannya.
Baca juga: Kata Ustaz soal Apakah Menangis Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya
Baca juga: Suami Istri Belum Mandi Junub sampai Imsak Tiba, Bisa Lanjut Puasa? Simak Penjelasannya
Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang ke dalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.
Dijelaskannya, ada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa mencicipi masakan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)
Dalam konteks tersebut dijelaskan bahwasanya mencicipi atau menghirup aroma makanan tidak membatalkan puasa.
Namun, dalam mencicipi masakan tersebut haruslah benar-benar didasarkan atas kebutuhan untuk menjamin kualitas makanan atau masakan.
"Kita harus kembali pada niat yang awal, bahwasanya selama mencium atau mencicipi makanan didasarkan kebutuhkan kita untuk memastikan makanan kita lezat," kata Rahmawan dalam program Tanya Ustaz YouTube Tribunnews.com.
"Makanan kita sesuai dengan standar, tidak terlalu asin tidak telalu manis, dan memang layak untuk disajakan untuk buka puasa, maka diperbolehkan selama memang tidak ada niat apapun untuk membatalakan puasa" terangnya.