TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, umat muslim sedang menjalani ibadah puasa Ramadan 1443 H.
Puasa merupakan kegitan kita menahan makan dan minum serta hawa nafsu dari terbit fajar sampai maghrib.
Namun, banyak hal yang dapat membatalkan puasa, seperti haid di saat sedang berpuasa.
Berbagai pertanyaan juga muncul, salah satunya ialah apakah menangis dapat membatalkan puasa.
Dikutip dari TribunWow, Wahid Ahmadi selaku Dai dan anggota Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah mengatakan, menangis merupakan sesuatu yang mubah (boleh).
Menangis tidak ada hukumnya.
Menangis bisa disebabkan karena sedang sedih, marah, dan mungkin juga karena senang yang berlebihan.
Ia pun mengatakan bahwa ada menangis yang mulia, yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.
Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.
Ia kembali menekankan bahwa menangis saat puasa tidak ada hukumnya.
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?
Masih dilansir TribunWow, Wahid Ahmadi mengatakan jika mimpi itu di luar kendali kita.
Mimpi basah merupakan hal yang tidak bisa dikontrol.
Ia menekankan bahwa sesuatu yang di luar kesengajaan dan tidak dikenhendaki melakukannya maka hal tersebut di luar tanggungan kita.