TRIBUNNEWS.COM - Membayar zakat fitrah selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Zakat fitrah juga dimaksudkan untuk membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Dikutip dari laman Baznas, kewajiban zakat tersebut tertera dalam hadis berikut:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).
Zakat fitrah biasanya dibayarkan saat mendekati hari raya Idul Fitri.
Namun bagaimana hukumnya jika seseorang ingin membayar zakat fitrah di periode awal bulan ramadhan?
Baca juga: Kemenag: Kampung Zakat Bermanfaat untuk Masyarakat Lintas Agama
Baca juga: Contoh Kultum Ramadan tentang Sabar dan Keutamaan Zakat, Singkat dan Mudah Dipahami
Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya yakni:
- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.
- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal. Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.
- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.
- Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.
- Waktu haram, yakni setelah tenggalamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Berdasar penjelasan tersebut, maka membayar zakat fitrah di awal ramadan adalah diperbolehkan.