News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

Hukum Membayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan, Berikut Niat dan Doa Zakat Fitrah

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga dipandu oleh petugas zakat berdoa usai membayarkan zakatnya di Masjid Agung At-Taqwa Balikpapan, Jumat (19/8/2011).

TRIBUNNEWS.COM - Membayar zakat fitrah selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Zakat fitrah juga dimaksudkan untuk membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Dikutip dari laman Baznas, kewajiban zakat tersebut tertera dalam hadis berikut:

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).

Zakat fitrah biasanya dibayarkan saat mendekati hari raya Idul Fitri.

Namun bagaimana hukumnya jika seseorang ingin membayar zakat fitrah di periode awal bulan ramadhan?

Baca juga: Kemenag: Kampung Zakat Bermanfaat untuk Masyarakat Lintas Agama

Baca juga: Contoh Kultum Ramadan tentang Sabar dan Keutamaan Zakat, Singkat dan Mudah Dipahami

Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya yakni:

- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.

- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal. Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.

- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.

- Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.

- Waktu haram, yakni setelah tenggalamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Berdasar penjelasan tersebut, maka membayar zakat fitrah di awal ramadan adalah diperbolehkan. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini