TRIBUNNEWS.COM - Zakat adalah bagian dari 5 rukun islam.
Ada dua jenis zakat, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Untuk kamu yang ingin menunaikan zakat mal, berikut ini Tribunnews merangkum informasi besaran zakat mal dan jenisnya, dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Simak Syarat dan Besarannya
Zakat Mal
Zakat mal yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan.
Harta untuk zakat mal ini tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat.
Zakat mal harus sudah mencapai nishab (batas minimum) dan terbebas dari hutang serta kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul).
Penghitungan ini sesuai dengan Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi.
Besaran Zakat Mal
Zakat mal yaitu zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Adapun besaran zakat mal yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun.
Nishab zakat maal sebesar 85 gram emas.